by

Polda Jateng Berhasil Ungkap 23 Kasus Penambagan ilegal (ilegal Mining) , Di Tahun 2022.

-Hukum-125 views

Jateng7.com.PATI – Sebanyak 23 penambangan ilegal (ilegal mining) berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 22 tersangka berhasil diringkus dalam kasus yang sangat merugikan negara tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, puluhan kasus ilegal mining ini merupakan keberhasilan jajarannya selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222.028.860,” ujarnya saat konferensi pers di Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis 13 Oktober 2022.

Selain berhasil menangkap puluhan tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, satu loader, 43 truk dump, serta uang tunai Rp 36 juta.

“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” bebernya.

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

“Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkapnya.

Kapolda menyebutkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin.

Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lngkungan hidup, tambah Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” terangnya.

Ditambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Jateng7.com./sbr hms Polda Jateng & Polres Pati ).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *