Jateng7.com.GROBOGAN – Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Hukum Polsek Grobogan Polres Grobogan.Menurut kapolsek Grobogan Iptu Sunarto mengatakan, kasus pencurian itu berawal dari kecurigaan orang tua korban, Rumini, 62, yang mau membayar kambing pada Jumat (16/9) sekitar pukul 16.00. Ketika mengambil uang di lemari, ia justru melihat tempat perhiasan emas yang ada di dalam lemarinya terbuka.
Selanjutnya, korban pun mengecek semua kotak perhiasan. Setelah dicek, ternyata perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin telah raib.
Lebih lanjut, Sunarto menambahkan Menerima laporan kehilangan ke Mapolsek Grobogan pada Senin (19/9). Setelahnya, Satreskrim Polsek Grobogan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, petugas mencurigai pembantunya yang melakukannya. Mengingat, yang bersangkutan setelah kejadian pencurian tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Tak berselang lama, unit reskrim polsek Grobogan kemudian mengamankan yang bersangkutan.
”Setelah di interogasi pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas di dalam rumah pelapor kemudian pelaku di bawa ke Polsek Grobogan untuk proses penyidikan,” terangnya
Sementara itu, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta. (Jateng7.com./sbr hms Polsek Grobogan – Polres Grobogan)
Comment