by

Pemda kabupaten Pati Melalui Satpol PP, Lakukan Penutupan Tempat Karaoke Ilegal Atau Yang Tidak Berijin

Jateng7.com.PATI –  Keberadaan tempat hiburan karaoke ilegal disebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dinilai pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah rugi dobel.

Tidak hanya merugikan secara materi yang mencapai miliaran rupiah. Namun juga merugikan nama kabupaten Pati yang berjuluk Bumi Mina Tani.

Ironisnya kondisi ini terkesan berlarut – larut. Padahal jumlah tempat karaoke yang tak mengantongi izin jauh lebih banyak, dibandingkan tempat hiburan karaoke yang resmi atau berizin.

“Keberadaan (karaoke ilegal) merugikan daerah miliaran rupiah itu jelas. Mereka tidak punya izin resmi sesuai Perda Pati (tentang kepariwisataan),” kata Kasatpol PP Pati Sugiyono, Senin 19 September 2022.

Sugiyono berkomitmen bakal menindak tegas karaoke ilegal. Dalam waktu dekat, Satpol PP Pati segera berkoordinasi dengan pihak Penjabat (Pj) Bupati Pati untuk segera menutup karaoke yang tidak memiliki resmi

“Kita akan laporkan sama pimpinan dulu terkait masalah ini, bagaimana kebijakannya saya apa kata pimpinan,” ungkap Sugiyono.

Pihaknya akan menggencarkan razia kepada karaoke – karaoke ilegal yang ada di Kabupaten Pati, Ia pun berharap masyarakat mau bersinergi dan memberikan informasi jika ada tempat hiburan yang menyalahi ketentuan dengan cukup bukti.

Sebelumnya, Karaoke Koplak di Margorejo digeruduk ratusan massa yang menuntut tempat hiburan itu ditutup, Rabu 14 September 2022. Penggerudukan tersebut buntut keributan yang sering terjadi di Karaoke Koplak yang meresahkan masyarakat khusunya para orang tua.

Usut punya usut, sebelumnya karaoke ini memang sudah pernah disegel, karena tidak bisa menunjukan perizinan dan melanggar PPKM.

Namun karaoke ini masih membandel dan beroperasi kembali. Hingga akhirnya digeruduk warga yang gerah dengan karaoke Koplak.

Komandan Koramil (Danramil) Kecamatan Margorejo, Kapten Arh Dian Dwi Putra, yang juga selaku pasi Intel kodim Pati menjelaskan, kalau karaoke tersebut tidak mempunyai izin dari segala lini, sehingga sebaiknya memang dibekukan.

“Terkait hal seperti itu kalau memang perizinannya tidak ada dari semua lini Pemerintahan Kabupaten Pati, ya dari kami biar tidak terjadi hal seperti itu lagi, mungkin dibekukan saja, biar menjadi efek jera bagi pengelola,” tegasnya.

Tapi dirinya berucap, semua kebijakan tersebut dipegang penuh oleh pihak Satpol PP dan keputusan kembali ditetapkan oleh pihak Satpol PP Pati sebagai penegak perda.

Selaku anggota TNI dirinya menegaskan, bahwa dirinya beserta anggota yang bertugas di wilayah Kecamatan Margorejo, hanya sebagai pendamping ketertiban dan pengamanan masyarakat.(jateng7.com./sbr hms Satpol PP Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *