Jateng7.com.DEMAK-Kejaksaan Negeri Demak dan Polsek Wonosalam berhasil mengamankan Ahmadun, mantan Kades Karangrowo, Wonosalam yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun, pada Senin (12/02-2024).
Penangkap pria yang melakukan penyalahgunaan dana APBDes sebesar Rp495,9 Juta antara tahun 2015 hingga 2016 tersebut ini di Tangkap rumahnya.
Kejari Demak, Andri Kurniawan menyampaikan, uang ratusan juta diselewengkan pelaku baru dikembalikan Rp20 Juta. Alhasil, masih terdapat kekurangan sebesar Rp475,9 Juta, sementara kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak 2019.
“Namun sebelum kita mintai keterangan terkait kasus ini, yang bersangkutan sudah melarikan diri, sehingga kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ucap Kajari pada , Senin (12/2) malam.
Kajari melanjutkan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kemudian melarikan diri ke Jakarta. Namun begitu balik ke rumah karena kebanjiran, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan kemudian dititipkan di tahanan Polres Demak.
“Pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan terkait dengan perkara ini sudah dilakukan supervisi baik oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” terang Kajari.
Kajari melanjutkan, penangkapan Ahmadun dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) didampingi Kasubsi Penyidikan dan anggota Staf Pidsus.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Demak, Samsul Sitinjak, menyampaikan, kasus ini berawal pada tanggal 20 Februari 2016, tepatnya saat pergantian bendahara Desa Karangrowo dari saksi Sarah kepada saksi Kumaedi.
“Namun saat dilakukan perhitungan keuangan terdapat selisih sebesar Rp566.431.103 yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan beberapa perangkat desa lainnya, dimana Ahmadun mendapatkan bagian terbesar yaitu Rp495.995.604,” terang Kasi Pidsus.
Ahmadun sejak 2019 ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemanggilan secara patut lebih dari 3 kali, tetapi tidak pernah hadir. Dia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sejak tahun 2019 penyidikan perkara ini menjadi objek supervisi dari KPK RI kemudian penyidik melakukan upaya pencarian tersangka secara intens sejak tahun 2022 dan baru berhasil ditangkap oleh tim gabungan ,” ucapnya.(jateng7.com./sbr Kejari Demak).
Comment