by

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Balai Jagung Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus.

Jateng7.com.KUDUS –  pelaku Curanmor di Balai Jagong, Kecamatan Kota, Kudus berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus.

KN (41) warga Kecamatan Undaan, Kudus harus berurusan dengan polisi lantaran aksi nekatnya mencuri sepeda motor di kawasan Balai Jagong pada, Rabu (9/8/2023) sore.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers menjelaskan, aksi pencurian kendaraan terjadi saat korban berolahraga di kawasan Balai Jagong. Kendaraan Honda Beat Street milikya yang diparkir tiba-tiba hilang.

”Korban saat itu sedang lari, diputaran pertama, korban masih melihat motornya dan putaran kedua itulah korban sudah tidak melihat motornya ditempat semula,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Polsek Kudus Kota, Senin (18/9/2023).

Ia menambahkan, korban saat itu menyimpan dompet di bagasi motor, sedangkan kunci motornya ditaruh laci motor. Ternyata apa yang dilakukan korban diketahui oleh pelaku yang memanfaatkan kesempatan saat korban lengah untuk mengambil motornya.

“Usai mencuri motor korban, pelaku justru berniat mengembalikan dompet korban yang sebelumnya disimpan di bagasi motor dan meminta imbalan saat mengembalikan dompet milik korban,” ungkap Kapolres.

“Dari situ, awal mula timbul kecurigaan korban terhadap pelaku yang selanjutnya memberikan informasi kepada Polsek Kudus Kota yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan

alhamdulillah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menjelaskan, kasus ini bisa diungkap setelah pelaku berniat mengembalikan dompet korban yang berada di bagasi motor. Pelaku saat itu berdalih menemukan dompet korban dijalan dan berharap mendapat imbalan ketika dompet korban dikembalikan.

”Pelaku mengembalikan dompet dengan maksud berharap mendapat imbalan dari korban. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan bertemu dengan pelaku,” ujar Kapolsek.

Lanjut Iptu Subkhan, kemudian kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Ternyata benar, didalam rumah pelaku ada motor korban yang plat nomornya sudah diubah warnanya,” katanya,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Kurungan penjara.(jateng7.com./sbr hms Polres Kudus).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *