Jateng7.com.KUDUS – Tingkat kesejahteraan buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diklaim sudah mumpuni.
Hal ini seiring upah yang didapatkan para buruh tidak ada yang di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Bahkan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) sepakat gaji buruh pabrik rokok sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Gaji buruh rokok itu lebih besar dari UMK Kudus 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 2.439.813,98.
Ketua Persatuan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan, buruh rokok Kota Kretek sudah sejahtera.
Dia berpendapat, sejauh ini buruh rokok sudah nyaman dengan besaran upah yang diberikan.
”Kami melihatnya buruh di pabrik rokok sudah nyaman dengan upah yang didapatkan. Di samping itu, buruh rokok di Kudus juga sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya, Senin (8/5/2023).
Subaan menjelaskan, tak hanya upah yang sesuai UMK, buruh yang bekerja di tanggal merah juga mendapatkan upah lemburan sesuai ketentuan. ”Upah buruh rokok di Kudus sudah sesuai UMK.
Belum lagi ketambahan uang lembur saat hari libur dari yang biasanya seribu batang upahnya Rp 40 ribu, ketika tanggal merah upahnya bisa Rp 80 ribu,” sambungnya.
Menurutnya, ketika masih ada buruh yang merasa belum sejahtera, hal itu dirasa wajar. Menurutnya, ukuran kesejahteraan tiap-tiap orang memang berbeda. ”Rata-rata buruh mendapatkan upah Rp 2,5 juta per bulan. Upah tersebut lebih tinggi dari ketetapan SK gubernur untuk upah buruh sebesar Rp 2,4 juta per bulan,” imbuhnya.(jateng7.com./sbr FSP RTMM-SPSl kabupaten Kudus).
Comment