by

Pengadilan Negeri Kelas lA Pati , Putus H Utomo Bebas.

-Berita-40 views

Jateng7.com.PATI -Tahapan  persidangan yang cukup alot dan melelahkan akhirnya H. UTOMO beserta keluarga suka cita serta sujud syukur bersama keluarga besar, rasa senang bercampur gembira dirasakan oleh keluarga Haji Utomo Bajomulyo, Juwana, Pati. Begitu mendengar ketukan palu Hakim, Haji Utomo dinyatakan bebas dan nama baiknya harus dipulihkan, Senin tanggal (10/04/2023).

 

H. Utomo saatnya menghirup udara bebas dari lapas Pati, hakim putuskan bebas.
Muhammad Anshori adik Haji Utomo selesai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A kabupaten Pati Jawa Tengah, kepada wartawan mengatakan, ”Setelah lima bulan mendekam di penjara akibat di dzolimi, sekarang terbukti hasil putusan sidang perkara kakak saya tidak bersalah,” ujarnya.

“Pokoknya tunggu tanggal mainnya, yang mendzolimi kakak saya. Sekarang terbukti kakak saya tidak bersalah. Diatas langit masih ada langit,” sambungnya.

Penasehat Hukum Haji Utomo, Fahrur Dalimunthe, S.H dalam keterangan PRESS setelah sidang mengatakan, ”Hari ini Haji Utomo sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mohon dipantau juga supaya hari ini Haji Utomo bisa merasakan menghirup udara bebas,” tandasnya.

Hari ini Haji Utomo sebagai warga negara Indonesia yang tidak bersalah dan harus dibebaskan,” terang Fahrur Dalimunthe, S.H.

 

Setelah mengambil petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A, Penasehat Hukum dan keluarga Haji Utomo menuju Lembaga Pemasyarakatan Pati untuk menunggu pembebasan,” tutupnya.(jateng7.com/sbr hms PN Pati & Keluarga H.utomo).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *