by

Sejumlah 572 SD Di Kabupaten Jepara ,Belum Mempunyai Kepala Sekolah.

Jateng7.com.JEPARA – 572 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jepara tidak memiliki Kepala Sekolah (Kepsek). Untuk menjalankan kegiatan, dirangkap dari sekolah selain selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

Semakin mundur waktu pengisian jabatan, maka kekosongan jabatan terus bertambah. Sebagai pembanding, jika sampai September lalu kekosongan jabatan 180 SD, pada Oktober bertambah sepuluh menjadi 190 sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidika Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Ali Hidayat menjelaskan, dijadwalkan sampai akhir Desember mendatang, sudah dapat terselesaikan.

Upaya yang sedang dan telah dipersiapkan, dengan proses perekrutan guru guru senior untuk ditugaskan menjadi Kepala Sekolah.

“Kalau hanya menunggu mereka mendaftarkan diri, sulit. Untuk itulah, para guru ini yang ditunjuk untuk menduduki jabatn Kasek. Mereka yang berpangkitminimal III.c sudah memenuhi persyaratan,” terang Ali Hidayat,  (28/10/2022).

Upaya lainnya, yang terlah dijalankan dengan melakukan penggabungan (regrouping) SD terdekat. Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara No 27/Tahun 2022, tentang penggabungan SD negeri.

Jika semula jumlah SD Negeri 572 yang tersebar di 16 Kecamatan, ada Tahun Pelajaran 2022/2023 jumlah SD menjadi 539. Ada 63 sekolah yang digabung menjadi 30 sekolah, sehingga jumlah SD berkurang 33 sekolah.

Hanya saja, walau peraturan itu sudah berlaku mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, namun pelaksanaannya secara penuh menunggu awal semester genap, Januari 2023 mendatang.(jateng7.com./sbr hms Disdikpora Kabupaten Jepara).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *