by

Bengkok Kaur Kesra (Modin) Di Alihkan Secara Sepihak Oleh Pemdes, Warga Dukuh Kincir Desa Wegil Akan Lakukan Protes.

-Hukum-155 views

 

Jateng7com.WEGIL-SUKOLILO – Rabu (14/09/22),
Dugaan pengalihan bengkok atau tanah aset desa yang menjadi tunjangan perangkat desa lainnya, yaitu Modin Lasa (Staf Kaur Kesra) Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, yang dilakukan secara sepihak, mendapat protes warga Dukuh Kincir, desa Wegil.

 

Warga dukuh Kuncir tersebut menolak pengalihan tanah bengkok modin tersebut, karena sudah dianggap bagian yang turun – temurun sejak dulu.

“Saya menjadi perangkat desa sebagai Staf Kaur Kesra (Modin Dukuh Kincir) sejak Agustus 2018 hingga sekarang. Mendapat tunjangan berupa bengkok sawah. Sekarang (bengkok tersebut) malah diberikan kepada perangkat desa yang baru, yaitu Supriyadi, sebagai Kaur Perencanaan”, ungkap Lasa, Rabu (14/09/22).

Dia bersama warga Dukuh Kincir yang mendukungnya menilai, pengalihan bengkok oleh Kepala Desa Wegil tidak dilakukan secara terbuka dan transparan, karena tidak melalui musyawarah desa maupun sosialisasi.

Bermula ketika Lasa Bin Jalil alias Asrofi yang menjabat sebagai modin Dukuh Kincir ini hendak menyemai benih padi untuk ditanam di sawah bengkok miliknya, pekerjanya didatangi dan dicegah oleh Kepala Desa Wegil bersama Sekretaris Desa Lilik Sugianto dan Kaur Perencanaan, Supriyadi, agar tidak melanjutkan niatnya menanam padi di sawah seluas kurang lebih 1 hektar tersebut.

Karena, tutur Lasa, mengutip keterangan kepala desa, tanah bengkok tersebut sudah dialihkan dan diberikan kepada perangkat desa yang baru, yakni Supriyadi yang menjabat Kasi Perencanaan.

Atas peristiwa ini, Lasa bersama warga meminta Pemerintah Kecamatan Sukolilo dan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengambil sikap dan langkah bijaksana, guna mengantisipasi timbulnya situasi yang tidak kondusif di desa tersebut.

Apabila persoalan itu berlarut – larut, sebut salah satu sumber, warga Dukuh Kincir akan melakukan unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Pati.

Di sisi lain, Kepala Desa Wegil, Heri Priyanto, juga telah diadukan oleh Kelompok Masyarakat Penggiat Indonesia Mandiri (PIM) ke Direktorat Reskrimsus Polda Jateng atas dugaan pungli dan korupsi pada proses seleksi Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022, di desa setempat.

Surat Tanda Penerimaan Aduan dengan Nomor : STPA/994/IX/2022/Reskrimsus, bertanggal 14 September 2022 itu, menyebut modus adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Heri Priyanto Di Duga menerima suap dari Supriyadi sebagai Calon Kaur Perencanaan pada seleksi pengisian perangkat desa, sehingga Supriyadi bisa lolos dan diangkat menjadi perangkat desa sebagai Kaur Perencanaan.(Jateng7com./sbr Warga masyarakat Dukuh Kincir-Wegil).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *