by

Satpol PP Pati Bersama Tim Gabungan Berhasil Giring 11 pasangan muda mudi Di Tempat Kos, Tanpa Memiliki Surat Nikah.

-Hukum-132 views

Jateng7.com.PATI – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI/Polri dan CPM Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar razia di kos-kosan yang disinyalir dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.

 

Razia kali ini, Tim gabungan menyisir kos-kosan disekitaran belakang Pengadilan Negeri (PN) Pati, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam giat razia tersebut, Tim gabungan berhasil menjaring 11 pasangan. Dari 11 pasangan yang terjaring, 10 pasangan bukan suami istri, 1 pasangan nikah sirih, ada yang sedang hamil dan juga ada yang sudah punya anak 5 bulan.

Selanjutnya pasangan yang terkena razia dibawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan dan juga pengarahan dari Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk tidak mengulangi lagi dan dilakukan pendataan.

Giat razia tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kos-kosan yang digunakan pasangan muda mudi tanpa adanya surat nikah resmi.

“Tujuan kita untuk menertibkan agar kos bisa dipergunakan dengan baik dan jangan digunakan untuk yang aneh-anaeh. Dari 11 pasangan yang terjaring ada yang dari Pati, Kudus, Demak dan Magelang,” ungkap Giono, Kasatpol PP, pada Jum’at (2/9/2022).

Disinggung terkait izin dari pihak yang punya kos, Giono menjelaskan akan berkoordinasi dan melibatkan dinas terkait soal perizinan.

“Nanti untuk tempat kos kita akan beri pembinaan dari dinas terkait soal perizinannya dan Diporapor juga nanti kita akan libatkan,” tegasnya.(Jateng7com./sbr Satpol PP Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *