by

6 Orang Pelaku Judi Ditangkap Polres Kudus.

Jateng7.com.KUDUS – Sebanyak enam pelaku judi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil diciduk Polres Kudus. Para pelaku dicokok saat tengah asyik mengadu nasib melalui permainan setan, Sabtu (20/8/2022).

“Enam pelaku tersebut. Dua di antaranya pelaku judi online berinisial AS (37) dan MU (37). Sementara empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).
Lanjutnya, AS (37) dan MU (37) merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan Saat Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari.
Kedua pelaku digerebek pada Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan Handphone.
“Saat di TKP petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi online jenis Togel. Beberapa barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya dua unit HP, satu ATM, dan sejumlah uang,” terangnya.
Sementara MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) diamankan saat bermain dadu kopyok pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB. Tepatnya di halaman rumah milik J.
Beberapa barang bukti turut diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 2.355.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus. Untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, langkah tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis perjudian.
Penindakan ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.
“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Jateng7.com./sbr hms Polres Kudus).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *