Jateng7.com.SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram (kg).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.
Dalam SE tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun kabupaten/kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.
Ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jateng untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” terangnya, seperti dikutip pada (14/2/2025).
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menegaskan bahwa ASN bukan merupakan sasaran penerima LPG subsidi.
Menurutnya, SE tersebut untuk mengingatkan bahwa jangan sampai ASN membeli LPG subsidi karena sudah jelas sasaran penerimanya.
Sujarwanto menyebut LPG subsidi 3 kg ini hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Jika ada ASN yang melanggar dengan tetap membeli gas subsidi, maka akan mendapatkan peringatan hingga sanksi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan, kata dia, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp25 ribu per tabung, dari HET yang hanya Rp18 ribu.
Sujarwanto mengatakan membeli di pangkalan bertujuan agar masyarakat membeli sesuai dengan HET karena memperbolehkan pengecer akan berisiko harga tidak terkendali.
Dia berharap kebijakan ini dapat membuat subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.(jateng7.com/sbr hms Pemprov Jateng).
Comment