by

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro Bersama Ketua DPRD Lakukan Penandatanganan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2022.

Jateng7.com.PATI – Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, pada hari, Jumat 30 September 2022 petang, telah menyetujui dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan tersebut langsung disaksikan oleh seluruh perwakilan seluruh fraksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, di gedung Paripurna.

Dalam materinya henggar mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi kinerja para anggota DPRD dan seluruh jajaran eksekutif, yang melaksanakan rapat Rancangan Perubahan APBD selama ber hari-hari di ruang Badan Anggaran.

Foto: Henggar Bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD saat menandatangani Rancangan Perubahan Anggaran APBD TA 2022

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi – tingginya kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran eksekutif, yang telah melaksanakan pembahasan Perubahan Anggaran APBD tahun anggaran 2022, ” ucap Henggar, Jumat 30 September 2022.

Sebelumnya Henggar menjelaskan, bahwa pendapatan daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 2.672.183.693.000,00 (Dua triliun enam ratus tujuh puluh dua milyar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan untuk belanja daerah dituturkannya sebesar Rp 2.858.370.087.000,00 (Dua triliun delapan ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Kemudian, lanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 202.686.394.000,00 (Dua ratus dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta  tiga ratus sembilan puluh empat ribu). Dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 16.500.000.000,00 (enam belas milyar lima ratus juta rupiah).

” Namun demikian, terdapat pergeseran anggaran belanja daerah antar organisasi untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Keuangan, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi di daerah tahun 2022 akibat kenaikan BBM sebesar Rp 5.775.000.000,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ” jelas Henggar.

Disamping adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi tersebut, Henggar juga menjelaskan bahwa ada pergeseran anggaran belanja daerah antar program, kegiatan, maupun sub kegiatan. Yang harus ditindaklanjuti dengan hasil pembahasan bersama.

” Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Pati TA 2022, setelah kita sepakati bersama, akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, paling lama tiga hari kerja sejak persetujuan ini, ” pungkasnya.(jateng7.com./sbr hms DPRD Pati)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *