by

Hari lni Kejaksaan Negeri Pati Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (lNKRACHT).

-Berita-49 views

 

Jateng7.com.PATI– Pada Hari Kamis tanggal 30 November 2023 Pukul 10.00 Wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pati Jl. Jenderal Sudirman, 69 Pati Kidul, Ngarus, Kec. Pati Kab Pati telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hadir dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti dihadiri diantaranya. Kepala Kejaksaan Negeri Pati MAHMUDI.SH.MH , Ketua Pengadilan Negeri Pati Ibu.MARICE DILLAK.SH.MH . ,Kasi PB3R Kejaksaan negeri Pati Bp.AGUS SUDARMANTO,SH.MH . , Kepala Dinas Kesehatan Kab Pati diwakili RAMONA, Kanit Sat Narkoba Polresta Pat IPTU SUPRAPTO , Para Kasi Kejaksaan Negeri Pati,Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pati, Pegawai Kejaksaan Negeri Pati.

Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pati yang dibacakan Oleh Kasi PB3R Kejaksaan negeri Pati Bp.AGUS SUDARMANTO,SH.MH Yang Intinya.

Kita dapat berkumpul untuk menyelenggarakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Di Kejaksaan Negari Pati yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Momen penting seperti ini menurut hemat saya tiada lain adalah merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan penanganan perkar

Selain itu, kegiatanpemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap ini untuk merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika dan Psikotropika akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan palu atau alat lainnya sehingga tidak dapat digunakan lagi

Berkenaan fakta sedemikian, sudah semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) mulai menyadari perlunya menyesuaikan strategi dan orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan.

Sebuah pendekatan yang diharapkan mampu mengubah arah kebijakan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan efek jera.

Bahwa barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan (incraht) dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan periode bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023.

Kejaksaan Negeri Pati menggelar pemusnahan barang bukti berupa: pencurian 2 Perkara,Penipuan 1 Perkara,Pertambangan 2 Perkara, Kesehatan 3 Perkara sejumlah 3.648 tablet/butir obat, perjudian18 Perkara, Narkotika 11 Perkara BB Sebanyak 0,240 gram Sabu-sabu, seluruh Total perkara 37.(jateng7.com./sbr Kejaksaan negeri pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *