by

Di Duga Seorang Kepala Desa Di Gubuk Kabupaten Grobogan,Di Tetapkan Kejari Sebagai Tersangka Pengisian Perangkat Desa.

-Berita-21 views

Jateng7.com.GROBOGAN – Di Duga Seorang Kepala Desa Gubug Kecamatan Gubug Grobogan Jawa Tengah berinitial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH melalui siaran pers nya kepada Awak media Jumat (22/9/23).

Frengki menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat / jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022 dengan nominal hadiah total sebesar Rp. 185.000.000,-

Dari kasus tersebut, tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong.

Modus tersangka HS adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. “Hingga saat ini kasusnya masih dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023” kata Frengki.

Terkait kasus ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, pungkas Frengki, Menghakiri .(jateng7.com./sbr hms Kejari Grobogan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *