Jateng7.com.PATI – Program Samsat Jawa Tengah memberikan bebas denda administrasi Di Mulai pada 28 Agustus Dan Berakhir sampai dengan 30 September 2023.
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H melalui Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati Aiptu Moch Rivai, S.H menyampaikan Bahwa Kendaraan Yang Telat Pajak Untuk Segera Di Bayar Pajaknya Karena Bebas Denda Pajak.
“Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Begitu pula pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini, ” jelas Aiptu Moch Rivai.
Ada beberapa program yakni Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023, Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima dan Pajak Progresif April sampai dengan 22 Desember 2023″, kata Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati dihadapan awak media, Senin (28/8/2023).
“Ditempat berbeda, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H, M.H menambahkan dengan adanya progam tersebut, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat se- Kabupaten Pati Bahkan Seluruh Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Karena hal Tersebut merupakan program unggulan dari pemerintah yang sudah digencarkan mulai sekarang dan supaya mempermudah dalam pelayanan perpanjang STNK maupun terkait balik nama untuk warga masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4)”, tegas Kompol Asfauri, S.H., M.H.
Dan Di Harapkan Kerjasamanya Untuk Masyarakat kabupaten Pati Yang Telah Datang Membayar Pajak Di Samsat Pati Untuk “GETOK TULAR” (Menyampaikan) Pada Wajib Pajak Lainya Yang Belum Melunasi Pajak Kendaraannya Karena Takut Terkena DendaAgar segera Membayar Pajak Karena Ada Program Geratis Denda Pajak.Punkasnya.(jateng7.com./sbr hms Polresta Pati -Unit Samsat).
Comment