Foto.Ketua DPRD Kudus Masan.
Jateng7.com.KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus menggelar Sidang Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Usulan Pemberhentian Bupati Kudus Masa Jabatan 2018-2023, Jumat (11/8/2023) pekan Kemarin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kudus, menindaklanjuti Surat Bupati Kudus Nomor 131/1596/04.01/2023 pada 10 Juli 2023 terkait proses akhir masa jabatan bupati Kudus tahun 2023.
Juga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.33-669 tahun 2021 tentang pengangkatan bupati Kudus masa jabatan 2018 – 2023 menyebutkan bahwa masa jabatan bupati Kudus akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD yang berhenti karena berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian akhir masa jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Pengumuman akhir masa jabatan bupati Kudus atas nama HM Hartopo masa jabatan 2018-2023 dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan di dalam sidang paripurna.
“Setelah pengumuman disampaikan, selanjutnya diharapkan bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Masan menambahkan, usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD, serta kelengkapan usulan dituangkan dalam berita acara rapat paripurna untuk ditandatangani.
Masan berharap, dengan berakhirnya masa tugas bupati, nantinya dipilih penjabat (PJ) bupati yang bisa membawa Kabupaten Kudus lebih baik lagi.
Yaitu sosok pemimpin yang bisa meneruskan program-program pembangunan daerah yang belum tercapai. Serta memunculkan ide dan gagasan yang inovatif terkait program pembangunan daerah yang bermanfaat.
“Pj Bupati diharapkan dapat melaksanakan program yang baik, melengkapi program-program yang belum tercapai. Karena, masih ada banyak PR yang perlu dilakukan untuk memajukan Kabupaten Kudus,” tuturnya.
Sementara itu, Rancangan Keputusan DPRD Tentang Pengumuman dan Usul Pemberhentian Akhir Masa Jabatan Bupati Kudus Tahun 2018 – 2023 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kudus, Djati Solehah.
Selain berisi tentang pengumuman dan usul pemberhentian bupati, terdapat pula ucapan terimakasih dan penghargaan atas pengabdian HM Hartopo selama menjadi kepala daerah.
Keputusan DPRD ini kemudian disampaikan ke Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,Jelasnya. (Jateng7.com./sbr hms DPRD Kudus).
Comment