Jateng7.com.KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo angkat bicara tetkait kasus pemecatan Siti Masfuah, dosen sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) oleh pihak yayasan. Orang nomor satu di Kudus tersebut menganggap pemecatan itu tidak sah.
Hartopo pun mengaku sudah bertemu Ketua Yayasan UMK yang didampingi wakil dari pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, Hartopo menyampaikan agar ada evaluasi terhadap keputusan pemecatan terhadap Siti Masfuah.
“Sudah saya undang Pak Wahyu (Ketua Yayasan Pembina UMK, Wahyu J Wahyu Wardhana), kebetulan datang didampingi dari Djarum juga. Pemecatan itu kurang (tidak) sah, karena tidak melibatkan semua elemen yayasan,” ujar Hartopo kepada Awak Media di Balaidesa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Senin (15/5/2023).
Apalagi, lanjut Hartopo, pemecatan dosen tidak dilakukan dengan rapat yang diikuti oleh semua elemen, termasuk perwakilan pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Kudus memiliki perwakilan di Yayasan Pembina UMK.
“Kami punya perwakilan di Yayasan UMK. Pembina satu orang dan yang pengurus yayasan ada dua orang. Tapi tidak ada yang diikutkan dalam rapat pemecatan dosen tersebut. Makanya saya mohon UMK dan yayasanya itu harus semua dievaluasi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, UMK adalah lembaga pendidikan yang cukup besar di Kudus. Langkah dan kebijakan yang diambil tidak boleh sembarangan, termasuk pemecatan yang dilakukan tak sesuai prosedur itu.(Jateng7.com./sbr hms pemkab Kudus).
Comment