Jateng7.com.JEPARA– Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilu 2024 diharuskan mempersiapkan diri dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 276/2023 yang telah diumumkan KPU Jepara mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD Jepara, Senin 24 April 2023.
Muhammadun, Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan menyampaikan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, pada 19 April 2023.
“Lampiran I Peraturan KPU tersebut mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 PKPU Nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon,” terangnya.
Adapun jadwal pengumuman yaitu 24-30 April 2023. Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa, untuk KPU kabupaten, pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota.
Dalam hal ini sudah diumumkan di kab-jepara.kpu.go.id dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara.
Terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon. Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL.
Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Muhammadun menjelaskan KPU akan segera membuka akses partai politik ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei mendatang.
“Seluruh dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui Silon nantinnya,” ujar Muhammadun.
Jadi nantinya bakal calon hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Untuk waktu pengajuan bakal calon, disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023.
“Terkait jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei kami melayani pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei kami melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Muhammadun.
Untuk pengajuan bakal calon, dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Muhammadun mengungkapkan terkait proses pengajuan bakal calon DPRD ini KPU Kabupaten Jepara telah membuka Helpdesk sejak 18 April lalu.
“Isi pengumuman dapat diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara,” Ungkapnya.(jateng7.com./sbr hms KPUD Jepara).
Comment