Jateng7.com.DEMAK-Polsek Wonosalam Polres Demak Bhabinkamtibmas Desa Getas Bripka Mujiono menilai petasan dapat membahayakan dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat, memberikan imbauan kepada penjual kembang api agar tidak menjual petasan di Desa Getas Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Kamis, (20/4/2023).
Mujiono mengatakan bahwa petasan dapat membahayakan pada dirinya dan lingkungan sekitarnya.
“Menjelang Lebaran kami lebih intensif memberikan imbauan tentang larangan menjual, membeli, membuat dan menyimpan petasan, ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan masyarakat,” Kata Muji.
Muji menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kepada siapapun yang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya.
Bagai pelaku akan dijerjerat pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledakan, dengan hukuman paling lama 20 tahun.(Jateng7.com./sbr hms Polres Demak).
Comment