Jateng7.com.GROBOGAN – Dua pemuda asal Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan diamankan aparat Polres Grobogan setelah kedapatan menjual obat petasan seberat 5 kilogram. Kedua pemuda itu, HA (19) dan EWS (19) didapati menjual barang terlarang dari hasil patroli cyber oleh petugas.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menerangkan, keduanya menjual obat petasan melalui Facebook. Dari tangan keduanya, polisi menyita 5 kg obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.
’’Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat petasan. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS melakukan COD (cash on delivery) di OKE salon potong di Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,’’ kata Kapolres dalam konferensi pers(30/3/2023).
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, keduanya mengaku membeli dari bahan obat petasan dari sebuah toko online dan diracik sendiri. Obat petasan itu dijual Rp 190 ribu per kilogram dengan keuntungan Rp 100 ribu per kilogram.
Kapolres menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Grobogan. Para tersangka pun terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
’’Obat mercon telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,’’ imbuhnya.
Kapolres mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak bermain petasan. Sebab, hampir setiap tahun di Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Magelang pada (26/3/2023) lalu dengan satu korban jiwa dan belasan rumah rusak. Penangkapan kepada kedua pemuda itu pun menjadi salah satu bentuk pencegahan agar tak terjadi hal serupa.(Jateng7.com./sbr hms Polres Grobogan).
Comment