Jateng7.com.KUDUS – Ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Kudus , Jawa Tengah diblokir, setelah terekam kamera ETLE. Total ada 450 STNK yang sudah diblokir petugas.
Diblokirnya ratusan STNK itu, karena tidak ada konfirmasi yang dilakukan pemilik kendaraan, setelah terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bamin Posko ETLE Satlantas Polres Kudus Aiptu Ahmadi mengatakan, blokir STNK tersebut melalui proses pengajuan kepada Gakkum Ditlantas Polda Jateng.
”Ada 450 STNK pelanggar yang diblokir. Jumlah itu sejak tiga bulan terakhir,” katanya, (31/10/2022).
Ia menjelaskan, ada jumlah faktor yang menyebabkan STNK kendaraan tersebut diblokir setelah melakukan pelanggaran. Di mana ketika menemukan ETLE nama dan alamat yang sesuai dengan nomor pelat pada kendaraan yang melanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan.
Setelah itu, pelanggar wajib mendatangi pos pelayanan ETLE untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersebut. Namun saat melakukan konfirmasi, ternyata ada kendaraan yang sudah beralih tangan dijual.
Hingga pelanggaran lalu lintas tersebut bukan dilakukan pemilik yang namanya tertera di STNK. Selain itu, ada juga pelanggar yang enggan melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.
”Ketika surat ETLE dikirimkan juga ada yang tidak mau menerima, kendaraan dijual, itu juga karena kami sudah memblokir. Tapi tetap kami beri waktu tenggang kurang lebih satu bulan,” ujarnya.
Pemblokiran STNK tersebut biasanya akan diketahui ketika bersangkutan akan membayar pajak. Kemudian, yang bersangkutan harus menyelesaikan konfirmasi ETLE ke Posko Pelayanan ETLE di Polsek Kota untuk selanjutnya surat tilang.
”Bisa lewat kejaksaan atau lewat pembayaran lewat bank. Kami akan membuka pembukaan ke Gakkum Polda, bahwa sudah menyelesaikan pengurusan ETLEnya” . (Jateng7.com./sbr hms Polres Kudus).
Comment