by

Kejari Kudus Tawarkan Puluhan Ponsel Hasil Sitaan Negara.

Jateng7.com.KUDUS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, membuka penjualan langsung barang sitaan negara berupa telepon seluler (ponsel).

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Rabu (21/1/2026) pukul 15.00 WIB hingga Minggu (25/1/2026), dan dilaksanakan sepenuhnya secara online.

Sebanyak 39 unit ponsel disertakan dalam penjualan tersebut. Perangkat komunikasi ini berasal dari penanganan berbagai perkara hukum sepanjang tahun 2025.

Merek ponsel yang ditawarkan cukup beragam, di antaranya iPhone, Samsung, Oppo, serta sejumlah merek lain, dengan kondisi barang tidak seragam. Mulai dari masih dapat digunakan hingga mengalami kerusakan.

Masyarakat dapat mengikuti penawaran melalui laman resmi yang bisa diakses di instagram resmi Kejari Kudus.

Seluruh ponsel dibagi ke dalam 10 paket, masing-masing berisi tiga hingga empat unit dengan spesifikasi serta kondisi fisik apa adanya, harga awal penawaran dipatok mulai Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per paket.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Wisnu N Wibowo menyampaikan, penjualan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sejumlah perkara, terdapat barang bukti bernilai ekonomis yang diputuskan untuk dirampas negara.

Barang sitaan yang masih memiliki nilai ekonomi kami tindak lanjuti melalui mekanisme penjualan langsung sesuai ketentuan hukum,” ujarnya,pada (21/1/2026).

Ia menjelaskan, penjualan langsung dipilih karena nilai keseluruhan barang berada di bawah Rp 35 juta. Regulasi memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melaksanakan penjualan langsung dengan sistem penawaran terbuka.

Di mana, peserta dengan nilai tawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang. Partisipasi masyarakat dalam penjualan ini tidak disertai persyaratan khusus.

”Hasil penawaran dijadwalkan diumumkan pada Senin (26/1/2026), atau sehari setelah masa penjualan berakhir,” terangnya.

Wisnu menambahkan, sebagian besar ponsel yang ditawarkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana perjudian.

Seluruh dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain penjualan ponsel, Kejari Kudus juga tengah mempersiapkan lelang barang sitaan negara lainnya berupa empat unit sepeda motor. Saat ini, proses tersebut masih menunggu tahapan verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.(jateng7.com./sbr  Kejari Kudus)

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *