
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Operasi melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, Diskominfo Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, serta unsur TNI/Polri. Tim dibagi menjadi tiga regu untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 142 bungkus rokok tanpa pita cukai di empat lokasi berbeda.
Temuan itu berasal dari sejumlah warung dan toko di Desa Sekuro (Kecamatan Mlonggo), Desa Plajan (Kecamatan Pakisaji), serta Desa Tubanan (Kecamatan Kembang). Barang bukti disita untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo, menegaskan operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Hery.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mendata identitas pedagang dan memberikan imbauan langsung agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai.
Sebagai bentuk edukasi, petugas menempelkan stiker ciri-ciri rokok ilegal serta stiker ajakan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal di sejumlah warung.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Jepara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal yang berizin cukai resmi. (jateng7.com./sbr hms Pemkab Jepara).
Comment