Jateng7.com.REMBANG– Pihak Polres Rembang membeberkan kasus apa saja yang tidak bisa didamaikan melalui skema Restorative Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar menjelaskan ada kalanya sebuah kasus kejahatan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, karena terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Karena sudah ada pengembalian hak atau mengembalikan situasi seperti semula,” tuturnya.
Restorative justice bisa dilakukan, tetapi jangan sampai menimbulkan keresahan, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa dan tidak bersifat radikal.
Alva menyebut ada kasus-kasus yang tidak bisa direstorative justice, meliputi tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan terhadap negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
“Hal-hal seperti itu sudah pasti tidak bisa diRJ. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. RJ ini bisa dilakukan saat kasus tahap penyelidikan maupun penyidikan,” tandasnya.
Sedangkan kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui RJ, seperti tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak-anak, perempuan yang terlibat dalam perkara hukum dan kasus yang berkaitan narkotika, asalkan hanya sebagai pengguna dengan barang bukti kecil, hanya untuk pemakaian 1 hari.
“Kasus narkotika, UU informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta lalu lintas juga dapat diRJ, dengan persyaratan khusus,” imbuh Kasat Reskrim.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kasus tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mereka bisa membedakan kasus tindak pidana yang harus diproses hukum maupun kasus tindak pidana yang dapat didamaikan secara legal,” tuturnya. (jateng7.com/sbr Polres Rembang).
Comment