Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025. Penyaluran bansus ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan sarana prasarana di tingkat desa.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa Penyaluran bansus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Bantuan Keuangan.
“Bantuan tersebut sebagian besar merupakan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kabupaten Kudus,” ujarnya, ( 7 Januari 2025).
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, yang kemudian disalurkan kepada desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan harapan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di desa.
“Teknisnya, Bansus ini disalurkan oleh Dinas PMD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan bahwa anggaran Rp 44,6 miliar akan digunakan untuk 228 jenis kegiatan yang mencakup pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana di berbagai desa.
“Tidak semua desa di Kudus mendapat bansus, hanya yang telah disetujui,” ujarnya.
Beberapa desa yang telah menerima alokasi bansus antara lain Desa Bacin di Kecamatan Bae, yang mendapatkan Rp 400 juta untuk pembangunan gedung olahraga. Desa Gondangmanis juga menerima Rp 280 juta untuk pengaspalan jalan di beberapa titik.
Selain itu, Desa Lau yang berada di Kecamatan Dawe juga memperoleh bansus sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas) di Dukuh Dede RW 07.
Desa Getasrabi di Kecamatan Gebog mendapatkan Rp 150 juta untuk pembangunan jogging track, Desa Wates di Kecamatan Undaan memperoleh Rp 383,9 juta untuk pembelian mobil sosial, dan Desa Tumpangkrasak di Kecamatan Jati memperoleh Rp 1,15 miliar.
“Kami berharap dengan adanya bantuan ini, desa-desa di Kabupaten Kudus dapat terus berkembang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(jateng7.com/sbr hms Pemkab Kudus).
Comment