
Jateng7.com.-Lima anggota Polda Jawa Tengah terancam dipecat karena ketahuan menggelapkan barang bukti 250 gram narkoba.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih berproses dan penyidikan masih dilaksanakan.
“Dan Bapak Kapolda (eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” jelas Artanto saat dikonfirmasi, (30/7/2024).
Dia menjelaskan, lima oknum polisi tersebut akan diproses hukum pidana. Setelah itu, akan dilakukan sidang kode etik terkait kasus penggelapan tersebut.
“Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” terang dia.
Kelimanya merupakan anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III. Pengungkapan itu terjadi pada 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang kemudian mengamankan Briptu MA di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo.(jateng7.com./sbr hms Polda Jateng).







Comment