

Jateng7.com.KENDAL-Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kendal, Nur Kholis, menjadi terdakwa kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021.
Nur Kholis divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang via online.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Sigit Muharram.
Sigit menerangkan, Kades Gebang Nur Kholis alias NK telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 245,835 juta lebih pada 2021.
Kasus ini berdasarkan temuan dari Inspektorat Kendal.
Terdakwa sudah melakukan persidangan dan resmi ditahan sejak 13 November 2023.
“Putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Dan terdakwa secara sah melakukan penyelewengan dana desa tersebut.
Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan,” terang Sigit Muharram, Senin (20/5/2024).
Sigit melanjutkan, NK terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidsus Sigit Muharram bersama Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo saat menyampaikan hasil putusan Kades Gebang Nur Kholis.
Dikatakan, NK juga telah mengembalikan uang pengganti kepada kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal.
“Putusan ini sekaligus sebagai warning kepada pelaksana keuangan daerah. Dan berharap kepala desa di Kendal lebih aware dalam mengelola keuangan desanya,” jelasnya.
Adapun terkait status Kepala Desa NK di Desa Gebang akan menjadi keputusan dari Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Status kepala desa akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Dispermasdes. Kalau sudah inkrah, akan segera kami sampaikan pemberitahuan kepada bupati,” tambah Sigit.
Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo mengatakan, sepanjang 2024 terdapat berbagai laporan terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal.(jateng7.com./sbr Kejari Kendal)







Comment