by

Satlantas Polresta Pati Berhasil Jaring Sebelas Pelanggar Yang Melawan Arus Dan Menerobos Rambu Lalintas.

-Berita-11 views

Jateng7.com.PATI– Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi di jalan Sunan Kalijaga Pati. Jumat (08/12/2023) sore.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas”, ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 11 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 3 SIM, 7 STNK, 1 Motor.

“Kegiatan sore ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka.”, pungkasnya.(jateng7.com./sbr unit lantas Polresta Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *