by

Satpol PP Kabupaten Pati Bersama Instansi Terkait Lakukan Operasi Pasar Tekan Peredaran Rokok Ilegal.

-Berita-11 views

Jateng7.com.PATI -Satuan Polisi Pamong Praja Pati terus lakukanlah operasi pasar peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai Atau pita cukai palsu diwilayah 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Pati, Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Tlogowungu.

Giat operasi pasar “Gempur Rokok Ilegal” dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri Pati, Polresta Pati, Kodim Pati, Bea Cukai Kudus, Denpom Pati, Bagian Perekonomian Setda, dan Disperindag.

Dari operasi pasar peredaran rokok ilegal di 3 (tiga) Kecamatan, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian merek bold 1.240 batang, mango top 1 slop 2 bungkus, surya galaxy 3 bungkus, luffman 1 bungkus, Dubai 1 bungkus, pasti pas 2 bungkus, 369 Sam liok tioe 7 bungkus, Bio Coin 9 bungkus, smoke 22 bungkus. Barang bukti rokok ilegal disita untuk dimusnahkan.

Giat tersebut komitmen Pemkab Pati didasari Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, “Operasi Pasar peredaran rokok tanpa pita cukai Atau pita cukai palsu akan terus kami lakukan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Pati menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,”katanya.

Selama pelaksanaan kegiatan yang jalankan Satpol PP Pati berjalan dengan aman dan kondusif, Pungkasnya .(jateng7.com./sbr Satpol-PP Pati).

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *