Jateng7.com.PATI – Unit Reskrim Polsek Kayen Polresta Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban Supriyanto (40) warga Dukuh Demangan RT 23 RW 3 Desa Boloagung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan pelaku berinisial AD (19) merupakan tetangga korban warga Desa Boloagung Kayen.
Kapolsek menjelaskan,” Kronologis kejadian pada hari Sabtu (18/11/2023) pukul 18.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan terjadi percekcokan di ruang tamu rumah korban yang berujung pelaku AD membacok korban dengan sabit yang telah dibawanya, mengenai kening dan dada sebelah kiri mengalami luka robek dan dirawat di RSUD Kayen.
“Setelah mendapatkan laporan pada Sabtu (18/11/2023), Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah sabit, ” ungkap Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki saat memberikan keterangan pada Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut AKP Imam Basuki membeberkan, motif pelaku dendam lama karena pelaku tidak terima pada saat berkelahi dilerai oleh korban.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkas Kapolsek.(jateng7.com./sbr hms Polresta Pati -Polsek Kayen).
Comment