
foto: ilustrasi.
Jateng7.com.CILACAP – Pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah sudah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan.
“Sudah masuk sidang pembacaan tuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan kasus hukum,” ungkap kuasa hukum keluarga korban perundungan Muhammad Nabawi kepada Awak media, Rabu (25/10/2023).
Pelaku MK (15) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan. Sedangkan pelaku lainnya yaitu WS (14) dituntut hukuman 4 bulan penjara.
Kendati demikian, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri pada sidang pledoi nantinya. “Itu hak mereka,” ucap Nabawi.
“Karena berkas di Kejaksaan sudah lengkap, dan sudah 3 kali sidang, selanjutnya tinggal sidang pledoi, waktunya mungkin dalam minggu ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK melakukan aksi perundungan disertai penganiayaan kepada teman sekolahnya F (14) pada 27 September 2023 lalu. Akibatnya, korban mengalami sesak dada dan tulang rusuk sebelah kiri patah.
Aksinya tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian. (jateng7.com./sbr hms Polres Cilacap).







Comment