by

Berkas Tiga Orang Pengedar Narkotika Di Serahkan Dari Kejati Jateng Kepada Kejari Blora Untuk Proses Lebih Lanjut.

-Berita-12 views

Jateng7.com.BLORA– Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyerahkan tiga pemuda yang menjadi tersangka pengedar narkotika terlarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Tiga pemuda tersebut adalah MCP dengan kasus mengirim paket ganja sebesar 1,1 kilogram dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ke alamat rumah ibunya di Kecamatan Jati.

Sedangkan, dua pelaku lainnya berinisial DCP dan LNW asal Cepu dengan kasus pengedaran narkoba di wilayah Blora.

Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan sanksi pidana minimal 5 – 20 tahun atau hukuman mati.

Pelimpahan tersebut juga menandakan bahwa Kejari akan segera menyidangkan.

Penyidik Muda BNN Provinsi Jawa Tengah Yayan Ahdian saat ini pemberkasan sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Saat melakukan pengumpulan pihaknya koordinasi dengan Kejati Jawa Tengah.

‘’Sudah (P-21). Sekarang masuk tahap 2. Jadi, kami limpahkan ke Kejari TKP (Blora),’’ jelasnya kepada Awak media  (12/10).

Yayan juga menjelaskan secara detail kasus yang menjerat MCP.

Pemuda yang bekerja di bengkel motor vespa itu dengan sengaja mengirimkan paket berisikan ganja ke kampung halamannya di Kecamatan Jati.

Tak main-main, paket berisikan ganja itu seberat 1,1 kilogram dikirimkan lewat ekspedisi dan menyuruh ibunya untuk mengambil paket yang dikirimkan oleh anaknya.

‘’Saat mengirim, tersangka masih di Deli Serdang. Ngakunya, dia disana bekerja di bengkel motor. Usianya juga masih muda 21 tahun. Dia mengaku sudah empat kali berjualan haram barang tersebut dan mengirimnya ke luar jawa. Beratnya juga sama satu kilogram,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut.Dan ajan Melakukan Proses lebih lanjut.(jateng7.com./sbr hms Polres Blora).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *