Jateng7.com.KUDUS -Sebanyak 12.132 botol minuman keras (miras) di sebuah bangunan gudang di Kecamatan Dawe diamankan oleh Satpol PP Kudus, Jumat (25/8/2023).
Kasatpol PP, Kholid dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah 911 dos minuman keras.
“911 dos dengan rincian 12.132 botol miras berbagai merk,” katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan dan petunjuk pimpinan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kegiatan operasi ini merupakan operasi miras terbesar sepanjang sejarah Satpol PP kudus sebanyak 12.132 botol berbagai merk,” tuturnya.
Kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1.
Disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kholid berharap seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, bersinergi untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus.
Dengan melaporkan atau menginformasikan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya seseorang yang memproduksi, mengedarkan miras di lingkungannya.
“Kepedulian masyarakat ini akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi berbagai potensi permasalahan. Hal ini juga tidak hanya terbatas pada miras semata, namun terhadap hal apapun aktifitas yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait barang bukti akan disita dan diamankan di Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Sehingga nantinya pasca proses hukum atau putusan pengadilan akan direncanakan untuk melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di depan umum, dengan berkoordinasi kepada dinas ataupun instansi terkait.(Jateng7.com./sbr hms Satpol PP kudus).
Comment