Jateng7.com.PATI-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati telah mengumumkam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pati, masyarakat dapat menyampaikan secara tertulis terkait dengan masukan dan penemuan persyaratan administrasi bakal calon anggota terdaftar.
Dalam memberikan informasi dan penemuan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan, dimana KPU Kabupaten Pati telah mengumumkan DCS Anggota DPRD Pati, 19 – 23 Agustus 2023.
Disinggung perihal kelengkapan data para calon yang masih menjabat pekerjaan lamanya. Haryono, Komisioner KPU Kabupaten Pati menyampaikan ada beberapa pekerjaan yang tidak diperbolehkan mencalonkan Anggota Legeslatif kecuali melengkapi berkas administrasi surat pengunduran diri dari tempat bekerja.
“Pekerjaan yang tidak diperbolehkan antara lain yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD, kepala desa, perangkat desa dan stafnya. Kecuali yang bersangkutan membuat dan bisa menunjukan surat pengunduran diri dari institusi tempat bekerja tersebut,”tuturnya Selasa, 22 Agustus 2023.
Lebih lanjut Awak Media menanyakan terkait surat pengunduran Calon Legeslatif apakah sudah masuk di KPU Kabupaten Pati dan jika tidak terpilih nantinya bisa kembali ke Institusi tempat bekerja.
Calon anggota legislatif pastinya sudah ada surat pengunduran diri sehingga muncul di DCS (Daftar Calon Sementara) untuk kembali ke institusi pekerjaannya tidak bisa karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak bisa dicabut lagi, kepala desa saja tidak bisa menjabat lagi jika sudah ada surat pengunduran diri.(jateng7.com./sbr hms KPU Pati).
Comment