foto: korban Penganiayaan.
foto:pelaku.
Jateng7.com.Sukolilo .PATI– Berkat Kesigapan Dari Polsek Sukolilo Polresta Pati , berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan kekerasan yang menimpa ZD (15 tahun) warga Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jumat (04/08/2023).
Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AP (14 tahun) bersama MG (13 tahun) asal warga Dukuh Bombong Desa Baturejo dan Sukolilo.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H, M.M menjelaskan,” Kronologis kejadian pada hari Jumat (04/08/2023) sekitar pukul 11.40 WIB, pelaku melihat korban ZD mengendarai sepeda motor dari arah Sukolilo menuju ke arah Desa Baturejo. Selanjutnya pelaku mengejar korban, kemudian pelaku menendang dengan kaki kirinya mengenai bagian belakang sepeda motor sehingga sepeda motor oleng dan terjatuh di pinggir jalan.
“Korban ditolong warga sekitar dibawa ke puskesmas Sukolilo selanjutnya di rujuk ke rumah sakit tulang di Solo dikarenakan korban mengalami patah tulang kaki.” ungkap Kapolsek.
AKP Sahlan menuturkan setelah adanya laporan kejadian tersebut , anggota Bergerak cepat menangkap pelaku Dan Kemudian di bawa ke Polsek Sukolilo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 KUHP,” pungkas Kapolsek Sukolilo. (Jateng7.com./sbr hms Polresta Pati-Polsek Sukolilo).
Comment