foto: kepala BPPKAD kabupaten Blora ,Slamet Pamudji.
Jateng7.com.BLORA – Alokasi belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten Blora masih melebihi dari ketentuan yang berlaku.
Anggaran untuk belanja pegawai tahun ini mencapai 36 persen dari total anggaran belanja.
Angka itu masih berada di atas aturan pemerintah pusat yang menyebut bahwa alokasi belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Peraturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pada ayat (1) Pasal 146 UU tersebut, disebutkan bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
UU tersebut telah diterbitkan sejak awal 2022 lalu. Namun pada ayat (2) Pasal 146 UU HKPD itu, disebutkan apabila persentase masih melebihi 30 persen, pemkab masih diberi waktu hingga 5 tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamudji mengungkapkan, saat ini belanja pegawai untuk Kabupaten Blora memang masih lebih dari 30 persen.
Berdasarkan data dari Dashboard Command Centre Kabupaten Blora, anggaran pegawai di Kota Barongan mencapai Rp 910,99 miliar dari total anggaran belanja Rp 2,33 triliun.
Namun pihaknya menjelaskan bahwa angka itu masih termasuk anggaran pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BOS yang pengelolaannya di luar APBD Blora.
Sehingga persentase belanja pegawai menjadi sekitar 36 persen.(jateng7.com./sbr hms Pemkab Blora -BPPKAD Blora).
Comment