by

Sejumlah Pedagang Yang Masih Nekat Berjualan Di Pinggir jalan Di Pasar Purwodadi,Di Tertipkan Oleh Petugas Terkait.

-Berita-15 views

Jateng7.com.PURWODADI– UPTD Pasar Wilayah Tengah akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) ketiga pada sejumlah pedagang yang nekat berjualan di badan jalan Pasar Purwodadi. Sejumlah pedagang kedapatan masih ada yang berjualan di lokasi tersebut.

Diketahui, di lokasi tersebut telah terpasang rambu pelarangan PKL dan pedagang asongan yang dilarang berjualan di sana. Sebab melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 275 tentang setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Ka UPTD Pasar Wilayah Tengah Eko Ary Kristanto mengatakan, surat peringatan telah dilayangkan sejak akhir bulan lalu. Hingga akhirnya UPTD Pasar Purwodadi menurunkan SP3. Kendati demikian, sejumlah pedagang masih ada yang membuka lapak di bahu jalan tersebut.

“Ada sekitar sepuluh pedagang yang berjualan. Rata-rata merupakan pedagang musiman. Untuk pemberian SP1 hingga SP3 ini telah dilakukan sesuai tahap, memiliki jeda sepekan,” imbuhnya.

Setelah melayangkan SP3, Eko mengaku ada perubahan, tapi tidak signifikan. “Malah mereka yang awalnya berjualan semi permanen sekarang diganti memakai roda dan gerobak. Sehingga sewaktuwaktu kalau ada penertiban mudah kabur,” keluhnya.

Meski begitu, pihaknya tetap tak membenarkan tindakan tersebut. “Karena mereka melanggar aturan. Berdagang di bahu jalan dan di depan pasar yang merupakan zona merah. Selama ini mereka juga tidak dikenai retribusi,” katanya.

Ke depan, jika tidak ada reaksi dari pedagang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk penindakan lanjutan. (jateng7.com./Sbr UPTD Pasar Purwodadi ).

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *