Jateng7.com.REMBANG – Polres Rembang menangkap pelaku pencurian gula dari sebuah mobil boks. Pelaku ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Kamis (18/5) malam.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Orang itu disebut merusak kunci pintu belakang sebuah mobil boks di wilayah Kecamatan Kragan, Rembang.
“Malam ini anggota melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku 363 (pencurian dengan pemberatan). Ada informasi dari masyarakat terjadi pencurian dengan pemberatan di mana ada satu mobil boks yang berisi gula, kemudian di tengah jalan gula tersebut diambil dengan merusak kunci boks,” kata kapolres kepada Awak Media di lokasi, Kamis (18/5/2023).
“Barang ini dari Bekasi, rencana mau dikirim ke Sidoarjo. Tapi di tengah jalan di Wilayah Kragan ini dilakukan pencurian dengan pemberatan,” imbuh kapolres.
Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial S, warga Kabupaten Pati. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dump truk bernomor polisi N 8271 UZ dan truk boks B 9775 TEX.
“Dari penggerebekan malam ini kami amankan satu pelaku inisial S, warga Pati, serta kendaraan dump truk dan boks. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi kasus ini,” ungkap Kapolres.
Data yang dihimpun Awak Media di lapangan, gula sebanyak 22 ton itu merupakan barang nonsubsidi. Saat ini pelaku maupun barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolres Rembang.(jateng7.com./sbr hms polres Rembang).
Comment