by

Beberapa Orang Pekerja Pabrik Yang Viral Pesta Miras Di Jatuhi Pidana Oleh PN Jepara.

-Berita-25 views

Jateng7.com.JEPARA – Para karyawati dan satu Pekerja Migran Asing (PMA) asal Korea Selatan yang sempat viral karena pesta minuman keras saat berbuka puasa resmi dijatuhi hukuman.

Lima karyawati dan satu PMA yang bekerja di PT Samwon Busana Indonesia Jepara itu disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023). Hakim memberikan hukuman berbeda di antara mereka.

Empat pembelaan yang semuanya karyawati, yakni SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dijatuhi hukuman denda Rp300 ribu subsider kurungan 5 hari serta biaya sidang sebesar Rp5 ribu.

Sementara terdakwa JJ (60), yang merupakan TKA asal Korea Selatan, divonis hukuman denda Rp2 juta subsider kurungan 15 hari serta biaya sidang Rp5 ribu.

Lima orang pelindung yang menjalani sidang tindak pidana ringan itu merupakan pekerja di PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengatakan, putusan sidang itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Pihaknya hanya menyidik kasus ini kemudian hakim yang memutuskan hukuman. Saat sidang, kata dia, ada beberapa hal yang disampaikan hakim saat menjatuhkan vonis.

“Petimbangannya gaji mereka UMR (Upah Minimum Regional). Mereka baru pertama kali melakukannya. Kejadian Itu jadi hal yang meringankan mereka,” jelas Anwar Sadat.

Putusan ini jauh lebih ringan dari pasal yang disangkakan kepada lima terdakwa tersebut. Sebelumnya penyidik Satpol PP menjerat mereka dengan Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Sesuai dengan pasal tersebut, mereka mendapatkan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda Rp50 juta.(jateng7.com./sbr hms PN Jepara & Satpol-PP Jepara).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *