by

Ratusan Nelayan Juwana Pati, Melakukan Aksi Di Pengadilan negeri Kelas lA Pati.

-Berita-51 views

Jateng7.com.PATI – Sidang Kasus Penipuan Infestasi Kapal (Di Duga Infestasi Bodong) Dengan Terdakwa H Utomo Di gelar Di PN Kelas lA Pati.

Ratusan nelayan juwana Pati, keluarga H.Utomo melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati agenda sidang putusan, massa serukan bebaskan H.Utomo, Kamis tanggal (6/4/2023).

 

 

Ratusan massa nelayan Juwana keluarga H. Utomo berangkat dari titik kumpul di Perusahaan Tri Sumber Djaya, desa Bajomulyo menggunakan kurang lebih 35 kendaraan minibus, Pukul, 08.30 WIB menuju Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.

 

Sampai di Pengadilan Negeri massa berkumpul di halaman depan di komando kordinator lapangan Supriyanto, melakukan orasi dengan teriakan dan yel yel bebaskan H.Utomo.

 

 

Aksi Massa nelayan Juwana ini, disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Ferry Haryanta, S.H dengan memberikan sambutan di hadapan ratusan nelayan menyampaikan, sangat berterima kasih atas kedatangan masyarakat Juwana secara tertib menghadiri sidang putusan perkara H. Utomo.

 

 

“Terima kasih atas kedatangan warga Juwana di Pengadilan Negeri Pati menghadiri sidang putusan perkara H Utomo, sebagai bentuk solidaritas memberikan suport kepada H Utomo,” kata Ferry Haryanta, S.H.

 

Silahkan nanti bisa masuk di dalam ruang sidang, tetapi karena ruangan tempatnya terbatas tidak semua bisa masuk. Saat di dalam sidang berlangsung mohon bisa tenang menjaga ketertiban menghormati jalannya sidang,” jelas Ferry Haryanta.

 

Setelah menunggu lama jalannya persidangan, sidang putusan perkara H. Utomo ditunda senin depan oleh Majelis Hakim.

 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Fery Haryanta mengatakan, putusan tersebut ditunda lantaran ruang sidang sedang dalam kondisi microphone sedang bermasalah, sehingga tidak memungkinkan jika dipaksakan.

 

Tapi kondisi ruangan, suara yang dari sana kesini itu hilang.Diduga masalah teknis, tidak ada tendensi lain.

 

 

Pahrur Dalimunthe, Penasehat Hukum H Utomo selesai persidangan di halaman depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati menyampaikan,”Sidang ditunda Senin depan, 10/4/2023 dengan agenda pembacaan putusan perkara. Kami dari Penasehat Hukum berharap, terdakwa bisa diputus bebas,” katanya singkat.

 

Meskipun sidang putusan ditunda tidak membuat patah surut massa nelayan Juwana keluarga H Utomo, akan kembali senin depan mengawal jalannya persidangan.

 

Setelah dikomando korlap untuk kembali ke rumah masing-masing, massa bubar secara tertib.(jateng7.com./sbr hms PN Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *