Jateng7.com.JEPARA–Guna Penertiban Bangunan liar di dekat pantai di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujung Batu Jepara dibongkar. Pasalnya bangunan tersebut tak berizin.
Plt Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Elida Farikha menerangkan, bangunan tersebut adalah milik seorang warga yang belum selesai dibangun. Rencananya, bangunan itu dijadikan tempat pengepulan ikan sementara.
”Karena tidak berizin, bangunan itu kami robohkan,” kata Elida, Selasa (7/3/2023).
Elida menjelaskan, bangunan liar itu dirobohkan lantaran permintaan akan membangun Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). PPI berencana membangun lahan seluas 1 hektare.
Pelabuhan itu nanti jadi tempat pengolahan dan pengepakan ikan sebelum dibawa ke luar TPI. Menurut Elida, PPI sangat penting bagi Jepara dan nelayan. Sebab sampai saat ini belum ada PPI di Jepara.
Elida mengungkapkan, sudah membawa proposal pembangunan PPI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 45 miliar.
”Nanti kita perbaiki semua. Paling cepat dua tahun lagi PPI akan dibangun,” jelas Elida.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menegaskan, semua bangunan yang tidak berizin di pinggir laut harus dirobohkan.
Di kawasan itu, sedikitnya ada tujuh bangunan yang sudah dirobohkan. Baik yang kecil maupun besar. Setelah rata dengan tanah, nantinya kawasan itu ditata dan diberi penerangan.
Sambil menunggu proposal PPI diterima pemerintah pusat, kawasan itu nantinya bisa menjadi wadah berkumpulnya masyarakat. Selain itu, kondisi kawasan yang sudah rata mempermudah aksesibilitas dan aktivitas TPI.
”Bangunan tidak berizin memang tidak boleh. Nanti kami tata untuk pengembangan TPI,” Pungkas Edy Pj Bupati Jepara.(Jateng7.com./sbr hms Pemkab Jepara).
Comment