by

Satpol-PP kabupaten Pati Jelang Bulan Ramadhan Giat Laksanakan Operasi Miras.

Jateng7.com.PATI-Menjelang bulan Ramadhan, Satpol-PP blusukan operasi peredaran minuman keras (Miras), dalam rangka Penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pati.

Kasatpol PP, Sugiono, melalui Kabid Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Endang Sulistiyani menjelaskan, bahwa razia miras ini, oleh Satpol PP Pati, ditempat-tempat karaoke dan juga warung miras yang berkedok warung kopi (Warkop) di wilayah Kecamatan Jakenan.

“Mereka di razia, saat jelang Ramadhan, guna untuk meningkatkan keimanan mereka yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus penegakan perda,” katanya, Selasa (28/2/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan, sebagai upaya tindak lanjut dari aduan warga masyarakat, bahwa terdapat tempat karaoke dan warung penjual miras berkedok warung kopi “warung remang-remang”, yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Operasi yang dilakukan tersebut, ditemukan barang bukti, berupa miras dengan kadar alkohol diatas Lima persen, dari berbagai merk sebanyak 48 botol,” paparnya.

Kemudian, para Pemilik/pengelola tempat karaoke itu, dilakukan pembinaan dan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sudah melanggar Perda yang berlaku.

“Dan apabila dikemudian hari, masih ditemukan hal yang sama, maka akan diproses secara hukum. Terkait hasil temuan barang bukti, selanjutnya di amankan ke kantor Satpol-PP,” tandasnya.(jateng7.com./sbr hms Satpol-PP Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *