by

Di Duga Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar ,Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polres Rembang.

-Polri-58 views

Jateng7.com.REMBANG –  Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah dibantu beberapa elemen khususnya lembaga atau awak media berhasil menangkap Jahudi (37). Warga asal Riau, tapi tinggal di Kota Rembang ini juga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari berbagai SPBU. Ia menjual solar itu lebih tinggi dari harga pasaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo menyebutkan, Jahudi mengambil solar dari tiap-tiap SPBU di wilayah Rembang.

Kemudian, solar itu ditimbun dalam sebuah tangki besar di dalam mobil boks. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja memodifikasi armada mobil boks tersebut dengan meletakkan dua buah tangki berukuran besar, yang dapat menampung hingga 2.000 liter atau 2 ton solar.

“Kami telah berhasil mengamankan truk boks yang telah dimodifikasi, di dalamnya berisi tangki besar ukuran 1.000 liter. Pelaku ini ngambil dari tiap pom bensin, kemudian dimasukkan ke tangki yang ada di mobil boks ini,” ungkap AKP Hery Dwi Utomo, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas ketika mengambil solar dari salah satu SPBU di wilayah Rembang, sehingga dia tak bisa mengelak.

Rencananya, solar yang sudah terkumpul itu, selanjutnya dijual ke sejumlah industri dan para nelayan, dengan harga yang lebih tinggi dari harga pada umumnya.

Jahudi mengaku sudah melancarkan aksi tersebut sejak Oktober 2022 lalu. Menurutnya, dalam satu ton solar, ia mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp 400.000.

“Ini nanti juga buat di kapal. Ini sudah saya jalankan 5 bulan. Dalam satu ton bisa dapat untung Rp 400.000,” sebut Jahudi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jahudi kini dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman maksimalnya hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (jateng7.com./sbr hms Satreskrim Polres Rembang) .

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *