by

Jajaran Polres Sukoharjo Berhasil Amankan Sepasang Suami Istri Pengedar Uang Palsu.

-Polri-48 views

Jateng7.com.SUKOHARJO – Seolah tidak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan, Ristiana (44) warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, kembali ditangkap.

Wanita ini ditangkap dengan kasus yang sama. Yakni mengedarkan uang palsu (Upal) di pasar tradisional.

Sebelumnya, Ristiana ini pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait dengan produksi Upal di kontrakannya di Mojolaban beberapa tahun silam.

Akibat perbuatan tersebut, Ristiana dan suaminya meringkuk di dalam penjara. Suaminya kena hukuman 3 tahun, sedangan Ristiana 1 tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis di Mapolres Sukoharjo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang ada peredaran uang palsu di Pasar Telukan Kecamatan Grogol.

Dimana dalam laporan tersebut disebutkan ada seorang perempuan belanja menggunakan uang palsu.

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bekal informasi yang cukup, anggota Reskrim Polsek Grogol bergerak.Dan Berhasil menangkap Pelaku.(Jateng7.com./sbr hms Polres Sukoharjo).

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *