—
Jateng7.com.PATI -Pelaksanaan Pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jawa Tengah sudah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, jika pihaknya dalam pelaksanaan pelayanan uji kir saat ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” katanya.
Disinggung terkait pemberitaan yang terkesan menyudutkan pihak Dishub Pati, dengan tegas menjawab, bahwa berita tersebut tidak mendasar, karena semua sistem pelayanan sudah berjalan sesuai aturan.
“Berita tersebut disinyalir jelas memojokkan, jelas berita bohong dan diragukan akan kebenarannya. Saya pastikan, semua layanan sesuai regulasi dan SOP” tegasnya. Kamis (22/12/22).
Kendaraan yang akan melakakukan uji KIR kami wajibkan dan anjurkan untuk ke loket 1 guna memverifikasi pendaftaran dan wajib membawa STNK, dengan surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue).
Selain, wajib membawa STNK juga kendaraannya harus dihadirkan untuk di uji kelayakan, serta pembayarannya juga langsung ke pihak Bank BPD, tidak ada pembayaran ke Dishub apalagi ke calo,” ungkapnya.
Saya himbau kepada masyarakat yang akan melakukan Uji kir kendaraannya supaya bisa melakukan dan menyaksikan regulasi di Dishub Pati ini.
“Buat Driver ataupun pemilik, langsung saja ke loket 1 saja. Intinya, jangan menggunakan pihak manapun atau calo, layanan kami semuanya terbuka dan bisa disaksikan secara langsung,” himbaunya.(Jateng7.com./sbr hms Dishub Pati).
Comment