Jateng7.com.PATI – Di perkirakan pada tahun 2023 nanti, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pati bakal mengalami kenaikan di atas Rp 100.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, wacana kenaikan itu didasari atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
Ia juga menjelaskan, formula yang dipakai sekarang berbeda, maka dari itu kenaikan UMK 2023 besok, menyentuh hingga diatas Rp 100 ribu, padahal di tahun-tahun sebelumnya hanya diangka puluhan ribu saja.
“Tahun kemarin menggunakan PP 36 tahun 2021 yang tahun 2021 naiknya hanya berapa puluh ribu saja. Tetapi sekarang menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang formulanya berbeda. Sekarang belum tahu berapa naiknya, yang pasti kenaikan nanti lebih 100 ribu, fiksnya belum tahu,” ujarnya, Selasa 29 November 2022.
Akan tetapi hingga saat ini, pihaknya masih menunggu nominal pasti kenaikan UMK karena belum sidang dewan pengupahan.
Begitupun dengan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi), Bambang menjelaskan hingga saat ini juga belum ditetapkan.
“Yang jelas ada kenaikan lebih dari 100. Ditetapkan dan berlaku saat bulan Januari 2023,” jelasnya.
Kenaikan yang lebih tinggi dari tahun 2021 ini, lanjut Bambang dikarenakan adanya inflasi atau kenaikan harga pokok.
Sehingga untuk mengimbangi kenaikan harga, dinaikkanlah UMK untuk mengimbangi daya beli masyarakat.
“Kita menggunakan rumus inflasi, kan cukup tinggi. Dulu kan inflasi hanya tiga koma sekian, kalau sekarang enam koma berapa. Yang dipakai antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena pertumbuhan ekonomi rendah kita gunakan inflasi,” pungkasnya. (Jateng7.com./sbr hms Disnaker Kabupaten Pati).
Comment