by

Sesuai Instruksi Pj Bupati , Kepengurusan Dokumen Kependudukan Bisa Di Layani Di Kantor Kecamatan.

Jateng7.com.PATI -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, menanggapi perintah Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait pelayanan dan pengurusan surat kependudukan, yang tertuang pada surat nomor 470/4116.13 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiono melalui sekretaris dinas, Sudartik menuturkan, untuk mempermudah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pati membuat terobosan baru dengan pelayanan yang cukup di kantor Kecamatan.

 

“Untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, bisa di Kecamatan. Pelayanan ini sesuai petunjuk dari PJ Bupati karena melihat antrian disini yang menumpuk. Kita melaksanakan perintah pak PJ, yang bisa dilayani di kecamatan cukup di Kecamatan. Bisa dilihat antrian disini sekarang kan sudah tidak menumpuk,” ucapnya, Selasa 8 November 2022.

 

Selain untuk mempermudah layanan, terobosan baru ini juga untuk mendekatkan pelayanan Disdukcapil dengan masyarakat.

 

Beberapa dokumen kependudukan yang bisa dilayani di kantor kecamatan antara lain, pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat perpindahan penduduk dalam lingkup Kabupaten Pati.

 

“Membuat KTP, KK, dan KIA cukup di kecamatan saja. Begitu juga dengan surat pindah penduduk dalam satu desa, antar desa se-kecamatan, antar desa beda kecamatan, di Kabupaten Pati,” terangnya.

 

Sementara itu, Sudartik menjelaskan untuk surat pindah penduduk antar kabupaten/kota atau antar provinsi belum bisa dilayani di Kecamatan. Sehingga warga harus datang ke kantor Disdukcapil.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat yang sering mengeluhkan pelayanan Disdukcapil. Dirinya mengingatkan masyarakat untuk memeriksa terlebih dulu persyaratan yang harus dipersiapkan. Dengan begitu, pelayanan dokumen kependudukan bisa dilayani dengan cepat dan mudah.

 

“Inovasi ini sudah berjalan mulai Oktober. Keluhan masyarakat itu sebenarnya kalau mereka kekurangan persyaratan dan data beda, Kalau persyaratannya lengkap ya tidak,” pungkasnya.

 

Sudartik pun meminta petugas yang ada di Kecamatan agar senantiasa memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Sehingga masyarakat Pati bisa terlayani dengan baik, mudah, dan cepat. (D kependudukan, yang tertuang pada surat nomor 470/4116.13 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk. (Jateng7.com./sbr Disdukcapil Kabupaten Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *