Jateng7.com.PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati sudah menarik buku tilang dari personelnya. Ini dilakukan mengingat tilang manual sudah tidak diberlakukan.
Melalui surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.
”Buku tilang di anggota sudah kami kembalikan ke UR Tilang. Di UR Tilang ini tetap membutuhkan buku tilang. Di lapangan saja yang sudah tidak menggunakan buku tilang,” ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin saat Di konfirmasi via WA oleh Awak media .
Penarikan ini dilakukan sejak awal Oktober atau sebelum telegram dari Kapolri keluar. Sebagai, anggota di lapangan dibekali dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera ini untuk merekam pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap kamera akan dicek datanya melalui sistem dan dicocokkan dengan data Samsat. Bila sudah sesuai, kiriman surat tilang ETLE ke alamat pemilik kendaraan.
”Kita tatap melakukan penegakan hukum secara tegas. Jika tidak ada penegakan hukum, dikhawatirkan tingkat kecelakaan menjadi tinggi, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga menurun. Kita melakukan penegakan tidak melalui manual tapi ETLE,” tutur dia.
Setidaknya ada 44 anggota yang dibekali kamera ini. Mereka memerintahkan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pati secara bergantian.
”Di jalan dibekali kamera ETLE. Jadi ndak dibekali dengan buku tilang. Ada 44 personel yang dibekali. Kamera statis ada dua, di perempatan Joyokusumo dan perempatan Puri,” pungkas dia.
Masyarakat pun diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Karena sudah ada orang yang terjaring tilang ETLE. Dari 1 Oktober hingga 27 Oktober lalu, setidaknya ada 5.759 pelanggar yang terkena tilang ETLE.(jateng7.com/sbr hms Polresta Pati).
Comment