by

Satpas SIM Pati Selain Melayani Pemohon SIM Untuk Masyarakat Umum,Juga Melayani Pembuatan Sim Bagi Masyarakat Berkebutuhan Kusus.

-Polri-103 views

Jateng7.com.PATI –Satpas Pati Selain Melayani Dalam proses pembuatan SIM untuk Masyarakat Umum , Juga menyiapkan fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas Atau Pemohon SIM Baru Maupun Perpanjangan Bagi Masyarakat Yang Berkebutuhan kusus.

Pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM.

 

Bripka Hery Prayitno mengatakan, menyiapkan kemudahan dan juga pelayanan prima untuk pemohon SIM. Selain tempat bermain anak, minum gratis, pojok baca dan juga ruang tunggu yang nyaman, juga fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Selain nyaman, lokasi pelayanan juga sesuai SOP protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari penyebaran Covid-19.

 

“Kami ingin memberikan layanan prima, kami buat pemohon SIM senyaman mungkin. Sehingga ketika mereka memohon SIM, senyum terpancar dari wajahnya, dan tetap mematuhi protokol kesehatan” ujar Bripka Hery.

 

penyandang disabilitas telah disiapkan fasilitas kursi roda untuk mempermudah pengurusan SIM serta dibantu oleh petugas mulai dari pendaftaran sampai proses selesai.

 

Baur SIM Satpas 1463 Polres Pati, Bripka Hery Prayitno, mengatakan atas dasar itulah, Satpas 1436 Satlantas Polres Pati memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM, khususnya tuna rungu dan tuli di wilayah kabupaten Pati.

 

“Untuk penyandang tuna rungu atau tuli dapat mengajukan permohonan SIM A atau C,” ujar Bripka Hery Prayitno, Senin 19 September 2022,Kemarin.

 

Bripka Hery Prayitno menambahkan, sedangkan untuk penyandang disabilitas lainya yang menggunakan kendaraan khusus dapat mendaftar permohonan SIM D dan D1.

 

Meskipun dipermudah, namun bagi pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

 

Yakni dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku, serta mengikuti uji teori serta praktek yang dilaksanakan di Satpas 1436 Polres Pati.

“Permohonan ijin khusus disabilitas ini pelaksanaanya sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” ujar Bripka Hery Prayitno.

 

Ia juga menjelaskan permohonan ijin khusus penyandang disabilitas ini juga sesuai hasil rapat dengan Deputi V dengan staf Presiden Republik Indonesia, 1 September 2022 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) penyandang disabilitas.

 

“Bagi Penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Pati yang ingin mengajukan permohonan, silahkan langsung datang saja ke Satpas 1436 Polres Pati,” Kami Dan Beserta Anggota Akan Membantu Dari Awal Sampai Selesai,imbau Bripka Hery Prayitno.(Jateng7.com./sbr Satpas SIM Polres Pati).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *